The Women As a Leader, Why Not?
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, Z. (2017). Kesetaraan gender dan emansipasi perempuan dalam pendidikan Islam. Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan, 12(01), 1–17.
Arsyad, J. (2015). Islam dan kesetaraan gender. Tajdid, 13(2), 327–344.
Aryanti, H. (2014). Faktor-faktor yang berhubungan dengan penggunaan kontrasepsi pada wanita kawin usia dini di Kecamatan Aikmel Kabupaten
Lombok Timur. Tersedia Di: Http://Www. Pps. Unud. Ac. Id/Thesis/Pdf_thesi s/Unud-1007-437265649-Hery% 20aryanti, 20, 1292161023.
Bayoa, G. A. (2013). Partisipasi perempuan dalam implementasi kebijakan pengelolahan program keluarga dan masyarakat sejahtera (Suatu studi analisi dalam Peraturan Daerah Propinsi Papua No. 9 Tahun 2008 Di Kampung Menawi Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen). Governance, 5(1).
Hakim, F. Y. (2015). Universal declaration of human rights. IJIL, 4(1).
Hastuti, E. L. (2004). Hambatan sosial budaya dalam pengarusutamaan gender di Indonesia. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian. Departememen Pertanian. Bogor.
Ikrom, M. (2013). Syariat Islam dalam perspektif gender dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Supremasi Hukum, 2(1).
Kaseuntung, C., Kundre, R., & Bataha, Y. (2015). Pengaruh penyuluhan kesehatan terhadap pengetahuan Wanita Usia Subur (WUS) dalam pemilihan kontrasepsi di Desa Kalama Darat Kecamatan Tamako Kepulauan Sangihe. Jurnal Keperawatan, 3(3).
Marhaeni, A. (2008). Perkembangan studi perempuan, kritik, dan gagasan sebuah perspektif untuk studi gender ke depan. Piramida.
Marpaung, M. (2014). Pengaruh kepemimpinan dan team work terhadap kinerja karyawan di koperasi Sekjen Kemendikbud Senayan Jakarta. Jurnal Ilmiah WIDYA, 1(1).
Monib, M., & Bahrawi, I. (2011). Islam & hak asasi manusia dalam pandangan Nurcholish Madjid. Gramedia Pustaka Utama.
Muamar, A. (2016). Ketentuan nasab anak sah, tidak sah, dan anak hasil teknologi reproduksi buatan manusia: antara UU Perkawinan dan Fikih Konvensional. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 45–56.
Mulia, S. M. (2014). Kemuliaan perempuan dalam Islam. Elex Media Komputindo.
Muqoddas, D. (2015). Kontribusi hakim perempuan dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Asy-Syari’ah, 18(1).
Ohorella, G. A., Sutjiatiningsih, S., & Ibrahim, M. (1992). Peranan wanita Indonesia dalam masa pengerakan nasional. Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Parawansa, K. I. (2003). Pemberdayaan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan. Bali, Hlm, 1–15.
Siregar, C. (2015). Menyoal jenis kelamin Allah dalam perspektif teologi feminis: Menuju teologi yang lebih berkeadilan terhadap perempuan. Humaniora, 6(4), 433–443.
Subhan, Z. (2004). Perempuan dan politik dalam Islam. PT LKiS Pelangi Aksara.
Sufiarti, S. (2013). Persepsi perempuan berkarir di lingkungan UPI tentang konsep kesetaraan gender. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi anak: Tawaran gagasan radikal peradilan anak tanpa pemidanaan. PT Gramedia Pustaka Utama.
Supriadi, S. (2017). Pengaruh gaya kepemimpinan kepala madrasah dan disiplin kerja terhadap kinerja guru di MTs Dinniyah Putri Lampung (PhD Thesis). UIN Raden Intan Lampung.
DOI: http://dx.doi.org/10.15548/jk.v7i2.185
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Kafa'ah: Journal of Gender Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.